- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Kemendag Limpahkan Tersangka Kasus Kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung
Sementara menurut Kasi Pidum Kejari Bandung, Mumu Ardiansyah menjelaskan pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal.
"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,"kata dia.
Kemudian kata dia, setelah menerima berkas perkara pelaku SPBU tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.
"Barang buktinya banyak mungkin disitu salah satunya, ada alat tambahan itu yang switch itu. Yang mungkin nanti akan dibuka di persidangan. Nanti kalau untuk saat ini mungkin agak ribet nanti. Karena barang bukti itu nanti dibuka jadi persidangan dan dibuka secara umum,"jelasnya.