- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Waduh! Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Penimbunan Pupuk dan Solar di Wilayah Jabar Serta Pengoplosan Beras Bulog
"Dan untuk pupuk ditimbun disaat terjadi kelangkaan para pelaku menjual pupuk subsidi urea ponska diatas harga eceran tertinggi (het),"katanya.
Bahkan kata Jules, dari pelaku yang sudah diamankan ada yang mengoplos beras bulog dengan beras lokal modusnya yaitu dikemas ulang dijual ke konsumen. Serta penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membeli di SPBU dengan kendaraan modifikasi untuk industri.
Lanjut Jules sementara untuk gas elpiji, modus pelaku melakukan penyuntikan elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram dan dijual harga non subsidi.
"Atas perbuatan para pelaku selain menimbulak kerugian bagi para konsumen dan petani yang sulit untuk mendapatkan pupuk,"katanya.
Jules mengatakan dari hasil perbuatannya para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta dan miliaran rupiah. Polisi pun terus melakukan pendalaman apakaha ada tersangka lain yang terlibat dari kasus tindak pidana pangan dan sumber daya alam tersebut.
"Kini para pelaku pun dari masing masing kasus tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen terancam hukuman mulai dari 5 sampai 9 tahun dengan denda dua miliar rupiah,"katanya.