- Antara
Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Bank BJB
Serang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja (KM) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016,
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangan yang diterima di Serang, Rabu (06/11/2024), mengatakan keduanya berinisial EBY relationship officer, dan DAS manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang serta satu pihak swasta berinisial J. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya pada 31 Oktober 2024, Kejati Banten juga telah menahan direktur PT KMA berinisial SNZ sebagai tersangka.
Perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” katanya.
Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp5 miliar saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.
Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.
Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.