- Antara
Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Bank BJB
“Ternyata pembayaran dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.
SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umroh yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(ant/ fis)