Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Ikuti Rekomendasi Mendagri, Kemensos Tunda Sementara Penyaluran Bansos Jelang Pilkada Hingga Desember 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:14 WIB

Bandung, tvOnenews- com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan Kemensos akan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penundaan sementara jadwal distribusi bantuan sosial atau bansos menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

 

 

 

Meski begitu, pihaknya semula telah menjadwalkan penyaluran bansos tersebut sesuai jadwal yang ditentukan per triwulan sekali, namun karena adanya aspirasi Kemendagri bantuan sosial ditunda sementara.

 

 

 

"Oh iya kalau bansos pasti kita ada penyaluran triulan keempat, triulan terakhir. Sebenarnya waktunya itu kan setiap 3 bulan, jadi sekarang ini ya 3 bulan terakhir. Kemarin ada aspirasi dan Pak Mendagri setuju untuk ditunda sampai Pilkada. Ya tentu kita akan ikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pak Mendagri,"kata Gus Ipul saat kunjunganya di Kota Bandung, Rabu (13/11/2024).

 

 

 

Gus Ipul menyampaikan, jelang Pilkada secara keseluruhan bantuan sosial semua kategori bansos ditunda sementara.

 

 

"Ya tinggal disampaikan ke Himbara untuk ditunda gitu, atau ke PT POS untuk ditunda. Berdasarkan surat itu. Ya semua bansos, kan ada bansos itu untuk permakanan, atau untuk pangan, untuk sekolah.

 

untuk ibu hamil, untuk lansia, jadi macam-macam,"ujar dia.

 

 

Dia memperkirakan seusai rekomendasi Mendagri bantuan sosial untuk Masyarakat akan kembali disalurkan setelah selesai pilkada yakni akhir November dan Desember.

 

 

"Sesuai dengan suratnya Pak Mendagri nanti. Misalnya setelah pilkada akhir November ini sudah bisa. Kan kita tinggal buka, kalau kita kan tinggal salur saja. Nah, ini sebenarnya juga harus menjadi perhatian dari provinsi sama kabupaten kota. Jadi dari pemerintah daerah terutamanya ya,"pungkasnya.

 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
Viral