Polisi Cirebon tangkap selebgram yang promosikan judi online.
Sumber :
  • Antara

Lagi! Selebgram Promosikan Situs Judi Online Dibekuk Polisi

Kamis, 14 November 2024 - 10:18 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang selebgram berinisial ENS yang terlibat dalam jaringan promosi situs judi ilegal bernama kerang.live dan mengiklankan website itu melalui akun media sosial.

 
“ENS memiliki lebih dari 16 ribu pengikut di media sosial, dan memanfaatkan platform tersebut untuk menyebarkan promosi judi online demi meraup keuntungan jutaan rupiah,” kata Kepala Satreksrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Rabu (13/11/2024).
 

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, ENS menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk setiap unggahan promosi situs judi yang dipublikasikan di akun media sosial Instagram.
 
Menurut Anggi, tawaran promosi ini datang dari seseorang yang terhubung dengan situs kerang.live, dan mengajak ENS bergabung dalam jaringan promosi judi daring.
 
“ENS kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama Talent Kerang bersama beberapa anggota lain untuk mengatur promosi situs judi ini,” ujarnya.
 
Kasatreskrim menuturkan ENS tidak hanya mendapatkan imbalan rutin, tetapi juga bonus tambahan apabila berhasil merekrut anggota baru untuk bergabung di dalam grup tersebut.
 
Sejak Oktober 2023, lanjut dia, pelaku telah berhasil mengajak 18 orang bergabung sebagai anggota dan mendapatkan bonus sebesar Rp50 ribu per orang.

"Motif ekonomi menjadi alasan utama ESN melakukan promosi situs judi ini. Sehingga pelaku terus melanjutkan aksinya meski tahu risikonya,” ungkap Anggi.
 
Dengan ditangkapnya ENS, Polres Cirebon Kota kini melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menelusuri para pelaku yang terlibat dalam jaringan promosi judi daring.
 
Anggi menegaskan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
 
“Pasal ini melarang penyebaran atau pembuatan informasi yang memuat konten perjudian yang dapat diakses oleh publik,” katanya.
 
Dia menambahkan Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota, telah mengajukan pemblokiran 3.243 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Hasilnya, sebanyak 1.070 situs judi telah berhasil diblokir hingga Oktober 2024.
 
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkomdigi untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini. Kami pun rutin mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat dalam lingkaran judi daring," ucap dia.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral