Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Obat Keras Excimer.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Obat Keras Excimer

Jumat, 15 November 2024 - 17:47 WIB

 

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

 

Turut hadir di acara ekspos Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo, BNNP, BPOM. Serta perwakilan dari instansi terkait. 

 

(cep/ fis)

 

 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral