Sumber :
- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Obat Keras Excimer
Jumat, 15 November 2024 - 17:47 WIB
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Turut hadir di acara ekspos Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo, BNNP, BPOM. Serta perwakilan dari instansi terkait.
(cep/ fis)