- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Obat Keras Excimer
Bandung, tvOnennews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengagalkan peredaran jutaan butir obat keras ilegal pada awal November. Mereka pun membongkar rumah produksi obat-obatan keras ilegal di wilayah Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat telah membongkar rumah produksi obat keras ilegal di wilayah Sumedang pada awal November. Enam orang pelaku diamankan bersama barang bukti obat keras ilegal mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
"Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih 6 orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," kata Jules di Mapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).
Jules mengatakan keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet.
Ia pun mengatakan keenam pelaku telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ungkap dia.
Selain itu, pengungkapan kasus obat keras ilegal pun dilakukan di wilayah Tasikmalaya. Ketiga tersangka SY, AA dan IF diamankan karena memproduksi obat keras ilegal.
Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan.
Jules mengatakan para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.
"Mereka tanpa izin dan ilegal," ungkap Jules.
Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Ia menuturkan para pelaku menjual per butir dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata dia.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor berhubungan dengan syaraf. Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," ungkap Ayi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Turut hadir di acara ekspos Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo, BNNP, BPOM. Serta perwakilan dari instansi terkait.
(cep/ fis)