- Lutfi Setia Rafsanjani
Melanggar Prokes di Sumedang? Siap-Siap Disuruh Bayar Denda Maksimal
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Puluhan warga Sumedang, Jawa barat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) tidak menggunakan masker, terjaring razia penegakan hukum dan disiplin di seputaran Alun-Alun Sumedang, Selasa (15/2/22).
Dari puluhan pelanggar, tujuh pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda administratif lantaran tidak membawa dan tidak menggunakan masker.
Kasi Kerjasama Tibum Tranmas Pol PP Kabupaten Sumedang, Dedi Supriadi mengatakan, tidak semua pelanggar dikenakan sanksi administratif. Dua puluh pelanggar yang terjaring, hanya diberikan teguran lantaran menggunakan masker dengan cara yang tidak benar.
"Kita kenakan sanksi administratif maksimal 100 ribu rupiah bagi pelanggar yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak membawa masker sama sekali," ujar Dedi.
Sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 100 ribu itu sendiri, kata Dedi, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 terkait pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
"100 ribu itu maksimal, para pelanggar diberikan kebebasan untuk membayar denda kurang dari 100 ribu. Ada yang 50 ribu, bahkan ada yang 9 ribu rupiah. Setelah itu pelanggar kita berikan masker gratis," katanya.
Sementara itu, sejak kembali naiknya status PPKM di wilayah Sumedang menjadi level 3 pada 9 Februari 2022 lalu, Sebanyak 273 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menyebut, jumlah tersebut terhitung selama pelaksanaan operasi yustisi PPKM Level 3. Jumlah sanksi administratif yang diterima bahkan mencapai jutaan rupiah.
"Dari 273 pelanggar itu, total jumlah administrasi sebesar Rp 1.460.000," sebutnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan prokes ketat, menyusul kasus aktif positif covid di wilayah Sumedang kembali melonjak. (Lutfi/act)