- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Pelaku Penculikan IRT di Bandung Gunakan Senpi Asli, Polisi Telusuri Asalnya
Selanjutnya pelaku berinisial T duduk dan diam di depan samping sopir. Ia diajak oleh DA untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku diamankan di tempat kontrakannya di Antapani
Sedangkan pelaku H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru. Pelaku diajak DA untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Saat aksi penculikan, pelaku berperan menjadi sopir, memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.
Pelaku DA ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan.
"Tersangka merasa sakit hati kepada korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka tengah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan.
(cep/ fis)