Sidang perdana tiga jenderal NII di PN Garut.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

3 Jenderal NII Didakwa Pemufakatan Menggulingkan Pemerintahan yang Sah, Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:37 WIB

Garut, Jawa Barat - Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/22). 

Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, ketiga jenderal NII menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka didakwa pemufakatan menggulingkan negara atau makar, termasuk propaganda yang diunggah di media sosial.

"Untuk keadilan surat dakwaan nomor register perkara tdm/ 06/grt/ 01/ 2022. Terdakwa satu Jajang Koswara, kedua terdakwa Sodikin, ketiga atas nama Ujer, penahanan dilakukan sejak bulan oktober hingga saat ini," ujar tim JPU Kejaksaan Negeri Garut yang dipimpin Neva Sari Susanti, di ruang sidang Kartika PN Garut.

Dakwaan ke satu primer menyebutkan bahwa terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga pada hari Kamis tanggal  30 September 2021 sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan makar hendak menggulingkan pemerintahan.

"Perbuatan terdakwa dengan cara-cara yang diajarkan oleh almarhum drs Sensen Komara tentang Negara Islam Indonesia," tambah jaksa.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haris tewa, serta dua hakim anggota Nurahmi dan Sandi M Alayubi. Usai proses dakwaan, tim JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa dianggap telah melakukan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita harus buktikan unsur-unsurnya, dakwaannya pasal 110 ayat 5 jadi pemufakatan makar. Apabila terbukti kejahatan itu maka ancamanya malah bisa dua kali lipat, dan kami juga mengajukan ujaran kebenciannya yaitu UU ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 itu terkait mereka upload sekitar 57 video dari tahun 2019 sampai kemarin akhir 2021," beber Neva Sari Susanti. (Taufiq Hidayah/act) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:46
03:20
01:21
01:02
01:20
12:16
Viral