Sumber :
- Erfan Septyawan
Laporkan Korupsi Dana Desa, Bendahara Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:33 WIB
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri, Sabtu.(19/2/2022).
Dalam perkara ini penyidik Polres Cirebon Kota beberapa kali melengkapi berkas perkara karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap. Setekah melakukan pendalaman, kasus ini juga mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati.
"Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," papa Kapolres.
Perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan tindakan melanggar hukum. Namun Fahri mengakui belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Dalam kasus ini, Kepala Desa Citemu, Supriyadi diduga melakukan korupsi dana desa Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola transaksi keuangan yang menyebabkan kerugian negara. Tersangka juga bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001. (Erfan Septyawan/Hdi)