Kabupaten Cirebon, Jawa Barat - Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana
korupsi dana desa bersama kepala desa.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati bermula dari laporannya pada kepolisian tentang dugaan korupdi dana desa. Namun dalam perkembangannya, Nurhayati sebagai bendahara desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka besama kepala Desa Citemu.
" Klien kami yang melaporkan, kenapa ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti-bukti lengkap yang diberikan oleh klien ke pihak kepolisian. " Ujar Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati, Sabtu (19/2/2022).
Elyasa menambahkan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya sarat dengan kepentingan. Pasalnya Nurhayati tidak menerima sedikitpun uang hasil korupsi dana desa sebesar lebih kurang Rp.818.000.000.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana desa, bermula saat ketua BPD Citemu membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan itu berdasarkan keluhan bendahara desa terhadap janggalnya mekanisme penggunaan dan pendistribusian dana desa untuk pembangunan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu sudah sesuai kaidah hukum.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri, Sabtu.(19/2/2022).
Dalam perkara ini penyidik
Polres Cirebon Kota beberapa kali melengkapi berkas perkara karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap. Setekah melakukan pendalaman, kasus ini juga mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati.
"Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," papa Kapolres.
Perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan tindakan melanggar hukum. Namun Fahri mengakui belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Dalam kasus ini, Kepala Desa Citemu, Supriyadi diduga melakukan korupsi dana desa Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola transaksi keuangan yang menyebabkan kerugian negara. Tersangka juga bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001. (Erfan Septyawan/Hdi)