- tvOnenews.com - Taufik Hidayah
Bocah Perempuan Asal Garut Dilecehkan Menggunakan Terong, KPAI Sebut Korban Perlu Pendampingan Khusus
Garut, tvonenews.com - Seorang anak dibawah umur asal Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban perundungan dengan cara dilecehkan menggunakan terong. Korban yang kini berusia 12 tahun tersebut kabarnya mengalami masalah pada alat vitalnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah menyebut, bahwa saat ini perkaranya tengah ditangani Polres Garut, sehingga KPAI yang turun tangan akan mendampingi korban sekaligus para pelaku yang masih dibawah umur. Sementara Polres Garut, baru akan menyampaikan kepada awak media pada Kamis (09/01/2025).
Orang tua D (12), warga asal Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu, Garut Jawa Barat, telah melaporkan perbuatan perundungan dan penganiayaan seksual oleh teman sebayanya. Insiden itu dilakukan pada saat korban di bangku Sekolah Dasar, sehingga saat ini korban diduga mengalami luka pada organ vitalnya. Insiden perundungan itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2022, sementara orang tua korban melapor ke Polres Garut, akhir tahun 2024 atau tepat pada 20 Desember 2024 kemarin.
Perundungan dan penganiayaan itu yang dilakukan oleh pelaku sebaya kabarnya menggunakan terong, dimana korban dan orang tua saat ini harus pindah domisili sementara ke wilayah Kiaracondong Bandung, karena sang korban masih mengalami trauma atas insiden tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut, bahwa peristiwa itu terjadi dan tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Para pihak telah dilakukan pemeriksaan, termasuk korban dan orang tua telah memberikan keterangan.
"Peristiwanya ada sudah ditangani di Polres Garut, kami juga sudah diminta oleh penyidik untuk melakukan pendampingan, karena korban maupun pelaku ini merupakan anak - anak maka keduanya akan kami dampingi. tentu kami akan mengedepankan kepentingan anak,"kata Ato Rinanto, Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya, Rabu (08/01/2025), saat dihubungi.
KPAI Daerah Tasikmalaya, yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Garut juga menyebut, bahwa sesuai Undang - undang sistem pidana peradilan anak, dimana perlu konsentrasi pemulihan psikis anak, sehingga korban tidak boleh dieksploitasi yang nantinya bisa menimbulkan trauma berat.
"langkah selanjutnya karena ini anak diatur dalam undang - undang sistem pidana peradilan anak, yang intinya adalah kami akan terkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan psikis, itu yang lebih penting,"tambahnya.
Ato tak ingin merinci kronologis karena memang dianggap tak elok disebut, dimana pelecehan seksual menggunakan terong tersebut, tak patut disajikan karena bisa berspekulasi buruk.
"tentang kronologis, nanti kita tunggu ada pun peristiwa kronologisnya tidak elok untuk disajikan. Ada dugaan kekerasan seksual itu memang ada, tetapi jenisnya seperti apa kita tunggu penyidikan Polres Garut," tutupnya.
Pihak kepolisian masih belum mau memberikan keterangan atas peristiwa ini, namun kabarnya Polres Garut baru akan menggelar press conference pada Kamis (9/1/2025). Seluruh pemeriksaan saksi masih terus dikebut hingga malam ini, termasuk pemeriksaan hasil keterangan dokter serta guru sekolah yang bersangkutan.
(thh/ fis)