- Sumber : Pixabay
Nilainya Fantastis, Disdik Jabar Selidiki Kasus Dugaan Praktek Pungli Berkedok Biaya Seragam di SMKN Cihampelas Bandung Barat
Bandung Barat, tvOnenews.com - Jagat dunia pendidikan di Jawa Barat kembali dihebohkan dengan adanya dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kali ini sekolah yang menjadi sorotan yaitu SMK Negeri Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Diduga diinisiasi oleh oknum wakil kepala sekolah.
Nilai nominal hasil kejahatan pungli yang terkumpul disinyalir mencapai lebih dari Rp700 juta, dengan rincian satu siswa ditarif Rp1,5 juta.
Sekretaris Dinas Pendidika Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengungkapkan, aksi dugaan praktik pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh oknum PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan di sekolah tersebut.
"Saat ini sedang diproses. Sesuai aturan kita juga sudah melakukan proses pemanggilan berkaitan dengan disiplin. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,"kata Deden, Jumat (09/01/2025).
Deden menerangkan dugaan pungli ini terjadi sejak awal penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Saat itu, tiba-tiba siswa baru menerima pemberitahuan untuk melakukan pembayaran seragam sekolah sebanyak 5 item senilai Rp 1,5 juta melalui pesan Whatsapp siswa.
Terduga pelaku mewajibkan semua siswa baru kelas X untuk membeli 5 item seragam, seragam batik, seragam olahraga, baju koko, seragam produktif, dan atribut sekolah.
"Jika melihat dari jumlahnya, itukan Rp1,5 juta dikali 493 siswa. Memang akan mencapai lebih dari Rp 500 juta. Dan itu juga sudah diakui juga oleh yang bersangkutan,"terangnya.
Proses pemungutan itu dilakukan tanpa melalui pengumuman resmi lembaga sekolah maupun koperasi. Pengumuman kewajiban pembelian seragam dilakukan sepihak tanpa melalui rapat orangtua siswa terlebih dahulu.
"Dari berita acara, yang bersangkutan memungut tanpa melakukan rapat orang tua siswa. Kepsek juga menyatakan, ini di luar koordinasinya sebagai kepala sekolah,"kata dia.
Saat ini, terduga pelaku pungli masih aktif di sekolah dan belum mendapatkan sanksi disiplin. Pemprov Jabar masih harus melakukan pemanggilan untuk melengkapi konstruksi perkara.
"(Terduga) masih aktif. Karena kita menunggu hasilnya. Sekarang sedang dalam proses sanksi di tim BKD Jabar. Apakah nanti pengurangan pangkat, atau pemecatan kalau memang terbukti pelanggarannya berat,"pungkasnya.
(ila/ fis)