Sumber :
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Polisi Ringkus Sejumlah Pelaku Aksi Pengeroyokan Viral di Cimenyan Bandung
Jumat, 10 Januari 2025 - 18:16 WIB
Kusworo menambahkan atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
(ila/ fis)