- Suhendar
Dalam 10 hari Polresta Bandung Tahan 94 Tersangka Dengan Barang Bukti Kendaraan Bermotor Hingga Senjata Api.
Kabupaten Bandung - Jajaran Polresta Bandung mengamankan 94 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat selama 10-25 Februari 2022. Polisi juga menyita 108 motor dan 2 mobil, senjata tajam hingga senjata api.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2022. Para tersangka ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan polsek-polsek jajaran.
"Kami berhasil melakukan penangkapan sebanyak 94 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 108 kendaraan bermotor roda dua dan 2 unit kendaraan bermotor roda empat jenis pick up," kata Kusworo dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (1/3/2022).
Ia menambahkan para tersangka melakukan pencurian dengan berbagai macam modus, termasuk pencuriam dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah pelaku penadah barang curian.
"Dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Bagi yang melakukan pencurian dengan kekerasan, kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta bagi yang melakukan penadahan barang-barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Dari 94 tersangka, sebagian diantaranya merupakan pemain baru. Tapi sebagian lainnya merupakan residivis kasus serupa.
"Ada yang menggunakan golok, melukai korban, bahkan dari perbuatan itu pada 2021 terungkap bahwa pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan pada 2015 dengan membacok korban sampai tangan korban putus," tuturnya.
Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berdasarkan 83 laporan polisi yang diterima dari masyarakat. Polresta Bandung juga telah menghubungi para korban pencurian yang kendaraannya telah ditemukan.
"Sambil menunggu penyidikan lebih lanjut, (barang bukti) ini bisa dipinjampakaikan sekaligus dirawat oleh korban dengan membuat berita acara permohonan pinjam pakai barang bukti," katanya.
Namun saat berkas penyidikan sudah lengkap dan siap dikirimkan ke kejaksaan, maka saat penyerahan tersangka dengan barang bukti, petugas memohon untuk barang bukti dikembalikan ke kepolisian.
Polresta Bandung terus melakukan kegiatan preemtif, preventif, dan represif. Preemtifnya, kata dia, adalah dengan cara mengedukasi masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan tidak menyimpan motor sembarangan.
"Preventif, pencegahannya, kami melaksanakan patroli-patroli, khususnya di daerah yang banyak terjadi pencurian kendaraan bermotor. Represifnya adalah kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian kendaraam bermotor," imbuhnya.
Salah satu korban, Jajang Sunjana (55) mengapresiasi kepolisian yang menemukan motornya yang hilang sekitar lima bulan lalu di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dia pun bersyukur bisa meminjam pakai motornya untuk sementara waktu.
"Motor saya dicuri sewaktu ada orang yang meminta tolong buat mendorong motornya yang mogok. Karena saya enggak bisa, jadi dia yang bawa motor saya. Ternyata ada yang menendang motor saya sampai saya jatuh, lalu motor saya dibawa lari," katanya. (Suhendar/Hdi)