Press Conference kasus pencabulan anak oleh ayah kandung.
Sumber :
  • Mely Kasna

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap

Selasa, 1 Maret 2022 - 14:01 WIB

Depok, Jawa Barat - AG (49), pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri ditangkap tak jauh dari rumahnya di Sukmajaya, Depok, pada Senin (28/2/2022). AG mengakui perbuatannya menyetubuhi putrinya D (11) sejak tahun 2021 lalu.

"Iya benar saya melakukan 4 kali. Saya ancam pakai golok biar dia mau ngelayanin saya," kata AG di Polrestro Depok, Selasa (1/3/2022).

Ia juga menuturkan, awalnya ia meraba-raba putrinya. Lama kelamaan AG merasa tertarik untuk menyetubuhi. 

"Saya lakuin sadar. Tempatnya di rumah saya sama di rumah neneknya," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu, dengan modus mengancam dengan golok.

"Pelaku ngakunya 4 kali, tapi dari korban mengaku sudah 20 kali. Tapi nanti kami kembangkan lagi dan akan kami tambah saksi serta konseling kepada korban yang mengalami trauma psikis," ujar Yogen.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. 

"Namun karena ada ayat khusus kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, nanti akan ditambahkan sepertiga dari hukuman maksimal," pungkasnya. (Mely/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral