Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra.
Sumber :
  • timtvOne - Mely Kasna

Mobil Komedian Daus Mini Ditilang Lantaran Pakai Lampu Strobo dan Plat Palsu

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:04 WIB

Depok, Jawa Barat - Mobil milik komedian Daus Mini diberhentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi di kawasan jembatan layang UI pada Kamis dini hari (10/03/2022). Mobil tersebut diberhentikan lantaran menggunakan lampu strobo dengan tidak pada peruntukannya. Saat itu, mobil tengah dibawa oleh supir Daus Mini.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan Daus Mini dikenakan sanksi tilang dengan pasal 287 ayat 4 terkait penggunaan lampu strobo. "Ancamannya 1 bulan kurungan atau denda 250 ribu rupiah," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Kamis (10/03/2022).

Selain itu, saat diperiksa ternyata plat dan STNK tidak sesuai alias menggunakan plat palsu. "Kami kenakan lagi pasal 280 dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda 500 ribu rupiah," tuturnya.

Penggunaan lampu strobo ini, lanjut Jhoni, hanya diperuntukkan untuk mobil pemerintahan dan kendaraan prioritas lainnya. "Seperti untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Tidak diperkenankan untuk sipil apapun alasannya," pungkasnya.

(Mely Kasna/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral