- Antara
BNN Musnahkan 339,97 Kg Sabu-sabu Hasil Ungkap Kasus dalam 2 Bulan
Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/03/2022), mengatakan bahwa pemusnahan itu bertujuan menjalankan amanat undang-undang.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi BNN RI kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sebanyak 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir dalam sembilan kasus peredaran narkoba yang berhasil dicegah petugas BNN RI, lanjut dia, terdapat 24 orang tersangka.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kali pada tahun ini," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah pengungkapan kasus dari berbagai daerah. Selain menyita barang-bukti, BNN juga menangkap sejumlah orang tersangkadari transaksi haram tersebut.
(ant/ fis)