Sumber :
- Erfan Septyawan
Tarif Tol Cikopo-Palimanan Naik, Berlaku Mulai 30 Maret 2022 Pukul 00.00 WIB
Rabu, 30 Maret 2022 - 02:41 WIB
Cirebon, Jawa Barat - Tarif Tol Cikop -Palimanan per tanggal 30 maret 2022 naik dan berlaku untuk enam gerbang yang ada di dalam lingkupnya.
Tarif tol naik sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat nomor 263/KPTS/M/2022, yang diterapkan Astra Tol Cipali 2022. Surat tersebut terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Cikopo Palimanan (Cipali) yang diatur oleh pemerintah.
Berlaku di 6 Gerbang Tol Cipali yakni, GT Kalijati, GT Subang, GT Cikedung, GT Kertajati dan Kertajati Utama, GT Sumberjaya, dan GT Palimanan
Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol juga mempertimbangkan 8 indikator standar pelayanan minimal (SPM), yakni kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata.
Direktur Operasional Tol Cipali, Agung Prasetyo mengatakan Pertimbangan lain penyesuaian tarif adalah aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan juga kebersihan lingkunga.
"Guna memenuhi SPM tersebut, Astra Tol Cipali melakukan peningkatan jalan dan pemasangan CCTV setiap 1 kilometer sepanjang 116,75 km. Mulai dari Km 72 sampai dengan Km 188." Ujarnya Rabu (30/3/2022).
Tarif Tol Cipali terjauh untuk perjalanan Cikopo-Palimanan sebagai berikut:
Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500
Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000
Golongan III Rp196.000 dari Rp177.000
Golongan IV Rp246.000 dari Rp222.000
Golongan V Rp246.000 dari Rp222.000
Penyesuaian tarif baru Tol Cipali tersebut, berlaku mulai 30, Maret 2022 pukul 00.00 WIB. (erfan septyawan/ade).