Pengacara korban kejahatan seksual Herry Wirawan mengaku lega dengan vonis mati yang dijatuhakan Pengadilan TInggi Jabar. Hal itu disampaikan pengacara korban, Yudi Kurnia.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Korban Herry Lega Atas Vonis Mati Pengadilan Tinggi

Selasa, 5 April 2022 - 10:45 WIB

Garut, Jawa Barat - Herry Wirawan akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, pada Senin, 4/4/2022 kemarin. Putusan itu disambut lega oleh keluarga korban kejahatan seksual Herry. Sebelumnya Herry, yang diseret ke pengadilan atas kejahatan seksual terhadap belasan santrinya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, beberapa waktu lalu.

"Begitu saya beri kabar tentang pelaku dihukum mati, para korban sangat lega, Saat ditelepon beda ya seperti saat diberi kabar pelaku divinis seumur hidup, Mereka saat sedang kerja bakti langsung berhenti, Seperti gak puas gitu tapi saat diberi kabar dijatuhi hukuman mati mereka bilang lega." kata Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (5/4/2022). 

Para korban dibawah umur yang mayoritas warga Garut kini sudah kembali beraktifitas ke sekolah, Tetapi masih ada satu korban yang trauma.

"Mereka kebanyakan sudah kembali ada yang sekolah ada yang ngurus anak, tapi ada yang masih trauma satu orang. Jadi yang satu kadang-kadang suka histeris sendiri, menjerit sendiri, " tambah Yudi. 

Selain vonis mati, Herry juga dikenakan restitusi,

"Jadi didalam putusan terbaru kan ada restitusi, Ya restitusi di Pengadilan Negeri dibebankan ke negara tetapi dengan putusan pengadilan tinggi restitusi dibebankan kepada terpidana. Artinya jika terpidana tak memiliki uang ada aset-aset yang dilelang negara, dieksekusi dulu kejaksaan tinggi, " tutup Yudi. (Taufiq Hidayah/Hdi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral