- tvOne
Ulama Berharap Vonis Maksimal untuk M Kace
Banjar, Jawa Barat - Menjelang sidang vonis putusan kasus dugaan penistaan agama oleh M Kace alias Kosman, Rabu besok (6/4/2022), massa dari berbagai elemen dari beberapa wilayah seperti Banjar, Tasikmalaya, Garut dam Ciamis, rencananya akan kembali menghadiri sidang M Kace.
Seruan aksi tersebar di media sosial pesan. Salah satu tokoh masyarakat asal Kota Banjar, Jawa Barat, Mokhtar Ghozali, rencananya akan turut dalam aksi Rabu besok di Pengadilan Negeri Ciamis. Mohktar Ghozali mengatakan ulama sepakat meminta Hakim memvonis M Kace alias Kosman, sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara
"Ulama meminta agar Hakim memberi putusan maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa yaiti 10 tahun penjara, ucap Mohktar Ghozali kepada tvonenews.com melalui sambungan telepom, Selasa malam (5/4/2022).
Mohktar Ghozali menambahkan, Rabu esok berbagai elemen organisasi masyarakat akan turut menyaksikan proses persidangan.
M Kace disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hingga sidang putusan besok, M Kace sudah menjalani persidangan lebih dari 16 kali. Bahkan dibeberapa persidangan, M Kace sempat jatuh pingsan dan dievakuasi ke RSUD Ciamis.(Aditya Tri Wahyudi/chm)