YP (23) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas tindakannya merampok sebuah SPBU.
Sumber :
  • Rizki Gustana

Eks Pegawai SPBU di Sukabumi Ditangkap Setelah Merampok Bekas Kantornya

Kamis, 21 April 2022 - 18:26 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - YP (23) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas tindakannya merampok sebuah Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) di Jalan Tipar Gede. 

"Tersangka merupakan mantan pegawai yang pernah bekerja di SPBU hingga 2017 lalu, tersangka ini memiliki pengalaman kerja di sana. Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk kegiatan di dalam perkantoran,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (21/4/2022). 

Lanjutnya, kejadian pencurian itu bermula di mana modus pelaku ini didorong oleh kebutuhan ekonomi. Peristiwa terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Hasilnya penyidikan H-1 sebelum kejadian tersangka merapat ke SPBU tersebut untuk melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekannya sampai kemudian memiliki gambaran dengan alasan ingin print beberapa surat tapi tidak jadi (print surat),” tuturnya. 

Adapun hasil penggambaran tersebut, tersangka berhasil memetakan lokasi kantor SPBU tempat dia beraksi. 

“Karena merasa mengetahui situasi dan kondisinya dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang santai, tidak tergesa-gesa, tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian masuk ke kantor SPBU naik ke lantai 2 dan dia mengeluarkan senjata kepada petugas yang jaga,” ucapnya. 

Lebih lanjut, tersangka meminta petugas untuk mengarahkan tempat penyimpanan uang tanpa mengeluarkan suara hanya melalui aba-aba.

"Karena di bawah ancaman maka dia diikuti dan uang kas yang ada dibrankas tersebut sejumlah Rp 52 juta kemudian diambil oleh pihak tersangka,” jelasnya. 

Barang bukti yang berhasil disita yakni sebilah pisau untuk mengancam petugas SPBU, sendal jepit, sebuah handphone merek Iphone XR warna merah, handphone Samsung A03, perhiasan emas mulai dari cincin, kalung, dan anting seberat 10.2 gram ditambah satu unit kendaraan sepeda motor beat. 

“Pasal yang diancam yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi kasus atensi dari dua tahun belakangan tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU, namun alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dalam kurun waktu 10 hari dari sejak kejadian tersebut,” pungkasnya. (raa/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral