Polres Sukabumi Kota Merilis Kasus Pembacokan oleh geng motor.
Sumber :
  • Rizki Gustana

3 Anggota Geng Motor yang Bacok Warga Sukabumi Sampai Tewas Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:34 WIB

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal. 

Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (raa/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral