- tim tvOne - Rizki Gustana
Gegara Usia, 31 Calon Haji di Sukabumi Gagal ke Tanah Suci
Sukabumi, Jawa Barat - Sebanyak 31 calon jamaah haji (calhaj) asal Kota Sukabumi, gagal berangkat ke tanah suci yang rencananya bakal diselenggarakan pada Juni 2022 mendatang. Penundaan keberangkatan ini, terjadi akibat adanya pemberlakuan pembatasan usia bagi para calhaj yang hendak menunaikan ibadah.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Sukabumi, Abdul Manan mengatakan, jumlah total calhaj yang bakal diberangkatkan pada tahun ini terdapat sebanyak 125 orang.
"Ya, pada tahun ini ada 31 calhaj yang keberangkatannya ditunda karena adanya pembatasan usia dari Pemerintahan Arab Saudi. Adapun, keberangkatan rencananya akan dilakukan pada Juni mendatang tetapi, sampai saat ini tanggal keberangkatan belum ditentukan," kata Abdul Sukabumi, Senin (23/05/2022).
Abdul menjelaskan, pembatasan usia calhaj ini maksimal 65 tahun sehingga jika lebih dari usia tersebut keberangkatannya akan ditunda dan menjadi prioritas keberangkatan di tahun yang akan datang. "Di tahun yang akan datang para calhaj yang gagal berangkat saat ini menjadi prioritas kami," ujarnya.
Disinggung soal tarif haji saat ini, Abdul menerangkan, ongkos keberangkatan haji saat ini di tarif Rp39 juta. Namun, dari jumlah anggaran tersebut yang dibebankan kepada para Calhaji hanya Rp36 juta. "calhaj hanya cukup membayar Rp36 juta saja dan sisanya ditanggung pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, bagi calhaj yang hendak berangkat minimal harus sudah mengikuti vaksinasi dosis dua hingga dosis tiga atau boster untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19. "Vaksinasi minilam dosis tiga baru para calhaj bisa memenuhi syarat untuk diberangkatkan tetapi diutamakan sudah vaksin boster," bebernya.
Abdul menambahkan, jumlah total keberangkatan calhaj pada 2022 ini lebih sedikit jika dibandingkan pada pemberangkatan 2019 lalu yang jumlahnya mencapai sebanyak 253 orang. "Jelas kalau melihat dari data yang ada jumlah keberangkatan calhaj saat ini mengalami penurunan. Hal itu, terjadi karena pada 2019 lalu belum ada pandemi Covid-19 sehingga persyaratan masih longgar," pungkasnya.