- tim tvOne - erfan septyawan
Deklarasi Anti Genk Motor di Cirebon, 3x24 Jam Wajib Ganti Status Jadi Ormas
Cirebon, Jawa Barat - Petugas kepolisian Polres Cirebon Kota, menggelar deklarasi anti genk motor di wilayah Kota Cirebon. Sebanyak 7 kelompok Genk motor di kota Cirebon melakukan deklarasi di Balaikota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memberi waktu 3x24 jam kepada kelompok genk motor berubah jadi ormas, dan menyerahkan daftar anggota. “Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk geng motor yang ada di Kota Cirebon berubah menjadi ormas,” tandas, Kapolres, AKBP Fahri Siregar, Selasa (31/5/2022).
Ia menegaskan, jika tidak mau berubah menjadi ormas, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Sedangkan yang sudah menjadi ormas, akan dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan aksi brutal dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan positif.
“Untuk yang sudah berubah menjadi ormas, agar melakukan internalisasi kepada anggota-anggotanya,” tandas kapolres, dalam arahannya.
“Kami dari forkopimda Kota Cirebon berusaha untuk tidak lagi bekerja di hilir. Tetapi bekerja di hulu,” katanya.
Menurut Fahri, sejumlah geng motor memang sudah ada yang beralih menjadi ormas, tetapi internalisasinya kepada anggota masih kurang. Kemudian, ada juga yang berkeinginan menjadi ormas, tetapi belum terwujud. “Kami minta rekan-rekan sekalian yang belum menjadi ormas, saatnya berubah,” tandasnya.
Setelah berubah menjadi ormas, sambung kapolres, tugas dari Forkopimda Kota Cirebon untuk membina dan mendukung kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. “Saya kasih waktu 3×24 jam untuk yang belum menjadi ormas, agar menjadi ormas,” tandasnya.
Tidak hanya itu, untuk kelompok yang sudah menjadi ormas, diberi waktu 3×24 jam melaporkan anggotanya.(esn/ito)