- Erfan Septiawan
Beli BBM Bersubsidi Pakai Kartu UMKM, Warga di Kuningan Timbun Solar sampai 11 Ton
Oleh pelaku, kata Syamsul, solar tersebut akan dijual ke tempat-tempat industri dengan harga non subsidi. Menurut Syamsul, masih ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Pelaku yang melarikan diri ini berinisial TT yang merupakan pemilik rumah.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang merupakan pemilik rumah. Dari keterangan pelaku, solar tersebut memang belum sempat dijual. Hanya saja dari informasi yang didapat, pada saat dilakukan penggerebekan, telah ada kesepakatan akan menjual solar tersebut. Alhamdulillah, petugas kami dapat menggagalkannya," kata Syamsul.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 5 buah kartu penerima subsidi BBM, 33 jeriken berisi masing-masing 30 liter, serta 11 kempu atau tandon warna putih berisi total keseluruhan 11 ton BBM jenis solar, dan beberapa barang bukti lain. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (35) warga Beber, Kabupaten Cirebon dan pelaku lain berinisial TT (44) warga Kuningan masih buron.
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar karena telah melanggar pasal 55 dan pasal 23 huruf c dan d Jo pasal 53 huruf c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Saya berharap kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," pungkas Syamsul. (esn/act)