Tandon yang digunakan BS untuk menimbun solar bersubsidi.
Sumber :
  • Erfan Septiawan

Beli BBM Bersubsidi Pakai Kartu UMKM, Warga di Kuningan Timbun Solar sampai 11 Ton

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:42 WIB

Kuningan, Jawa Barat - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menangkap 1 orang pelaku penimbun BBM solar bersubsidi bernama BS (35) warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. 

Kepada polisi, BS mengaku sudah hampir 2 bulan menimbun BBM. Solar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 11 ton. 

Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bakhtiar mengatakan, penggerebekan BS bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan intensitas cukup sering.

Bahkan warga melihat pembelian BBM dengan jumlah banyak, dan tidak pernah digunakan, malah ditimbun. Kecurigaan itu yang menjadi informasi awal kepolisian melakukan penindakan.

“Mendapatkan informasi, adanya diduga penimbunan BBM yang belum tahu jenisnya. Tim melakukan pengecekan, legalitas, dan ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat-surat, dan ternyata ditemukan 11 ribu liter atau 11 ton BBM jenis solar yang sedang ditimbun,” kata Syamsul, Selasa (07/06/22). 

Saat digerebek, lanjut Syamsul, petugas menemukan puluhan jeriken, beberapa drum, dan belasan wadah berukuran besar. Isinya ternyata BBM jenis solar bersubsidi. Syamsul menambahkan, dalam aksinya pelaku membeli solar subsidi dengan menggunakan kartu yang diperuntukkan bagi UMKM yang dapat membeli solar subsidi sebanyak 30 liter.

"Pelaku ini membelinya dengan cara berganti-ganti orang. Dalam satu hari bisa 3 sampai 5 kali pembelian solar subsidi ini. Orang-orang ini bergatian membeli solar subsidi menggunakan kartu tersebut. Kemudian ditimbun oleh pelaku," ujar Syamsul.

Oleh pelaku, kata Syamsul, solar tersebut akan dijual ke tempat-tempat industri dengan harga non subsidi. Menurut Syamsul, masih ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Pelaku yang melarikan diri ini berinisial TT yang merupakan pemilik rumah.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang merupakan pemilik rumah. Dari keterangan pelaku, solar tersebut memang belum sempat dijual. Hanya saja dari informasi yang didapat, pada saat dilakukan penggerebekan, telah ada kesepakatan akan menjual solar tersebut. Alhamdulillah, petugas kami dapat menggagalkannya," kata Syamsul.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 5 buah kartu penerima subsidi BBM, 33 jeriken berisi masing-masing 30 liter, serta 11 kempu atau tandon warna putih berisi total keseluruhan 11 ton BBM jenis solar, dan beberapa barang bukti lain. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (35) warga Beber, Kabupaten Cirebon dan pelaku lain berinisial TT (44) warga Kuningan masih buron.

Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar karena telah melanggar pasal 55 dan pasal 23 huruf c dan d Jo pasal 53 huruf c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Saya berharap kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," pungkas Syamsul. (esn/act) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral