- pmjnews.com
Polisi Kembali Tertibkan Pondok Pesantren yang Memiliki Ajaran Serupa Dengan Yayasan Khilafatul Muslimin di Kota Bekasi
Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota kini kembali menertibkan pondok pesantren yang memiliki ajaran yang sama dengan yayasan Khilafatul Muslimin, hal ini memiliki kesamaan dengan wilayah hukumnya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, jika masih ada kaitannya dengan ajaran kelompok Khilafatul Muslimin anggota nya akan langsung diterjunkan ke lapangan serta menertibkan.
“Sebenarnya tidak satu, ada satu lagi, nanti kita akan terjun langsung tim untuk menertibkan," ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra saat di konfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Rama Mengatakan, ia belum mengetahui secara detail sejumlah pondok pesantren tersebut. Ia akan memastikan dan bekerjasama dengan polisi dan sejumlah instansi. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan untuk menertibkan segala pemikiran radikal yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Ada, ada, nanti ada. Pesantren (yang akan ditertibkan), negara kita ini negara berdasarkan hukum. Artinya filosofi Pancasila sumber dari segala sumber hukum," tuturnya.
Rama juga menegaskan dirinya akan melakukan penertiban dan penindakan tersebut berlaku bagi siapa saja. Tak terkecuali bagi lembaga pendidikan maupun kegiatan sosial yang bertentangan dengan Pancasila.
"Siapa pun dan bagi organisasi manapun yang menyelenggarakan kegiatan, mengoperasionalkan (dalam) bentuk pendidikan, apakah itu kegiatan sosial dan lainnya yang tidak berasaskan Pancasila," jelasnya.
Jika ada pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila, Rama dan aparatur penegak hukum tidak akan segan-segan untuk membawanya dan akan ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.
"Tentu (mereka) akan berhadapan dengan aparatur, dalam hal ini ada undang-undang yang mengatur itu semua," ucapnya.
Sebelumnya, kasus serupa yang berkedok pondok pesantren ini juga ditemukan Satreskrim Polres Sukabumi, yaqng kemudian mendatangi pesantren Khilafatul Muslimin di Kampung Cihuni, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Polisi melakukan pembinaan dan pendataan pesantren dalam melakukan kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. Karena dalam hal ini pondok pesantren tersebut diduga memiliki pemahaman yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.(mg5/chm)