- Mely Kasna
Modus Ruqyah, Marbot Sekaligus Imam Masjid Cabuli Bocah di Depok
Depok, Jawa Barat - Seorang marbot yang merangkap sebagai imam di sebuah masjid di kawasan Cilodong, mencabuli seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di tempat tinggalnya yang berada di area masjid pada Selasa malam, 21 Juni lalu. Pelaku, MF (47) melakukan aksi bejatnya dengan bermodus ruqyah korban.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (24/6/2022).
Pelaku modus ruqyah diamankan pada Selasa malam itu juga oleh warga dan pihak kepolisian. Kepada penyidik, MF mengakui aksinya melecehkan korban dengan cara anal setelah sebelumnya mengajak korban untuk dirukiah.
"Terlapor membuka celana korban kemudian ngelus-ngelus, maaf, kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan," kata Yogen.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan perbuatan MF kepada orang tuanya. Pelaku kemudian diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Saat dilakukan pendalaman, rupanya ada korban modus ruqyah lainnya yang mengalami perbuatan serupa.
"Ketika kami mendalami ternyata ada 2 korban lagi. Dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan. Jadi yang melapor baru 1," tambah Yogen.
Pihak kepolisian pun sudah memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma. Sementara, pelaku terancam di jerat pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mka/mg2/ree)