Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro (pertama kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto (kedua dari kanan), di area Evlis Cafe, di Bogor, Sabtu (25/6/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Imbas Kasus Holywings, Elvis Cafe Bogor Ikutan Disegel Karena Jual Miras

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:02 WIB

Bogor, Jawa Barat - Promosi minuman keras atau minuman beralkohol gratis bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Holywings di wilayah hukum Jakarta Selatan berdampak luas. Di Kota Bogor, Jawa Barat, aparat kepolisian setempat menyegel Elvis Kafe yang terafiliasi dengan Kafe Holywings karena kedapatan menyetok minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, yakni mencapai 40 persen.

"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras yang di atas, tidak sesuai dengan izinnya (karena) di atas lima persen," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, Minggu (26/6/2022).

Ia menjelaskan, sejak isu promosi minuman keras atau minuman beralkohol gratis bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Hollywings di wilayah hukum Jakarta Selatan merebak, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengantisipasinya di Elvis Cafe.

Pihaknya bersama Satpol PP juga melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah program promo miras serupa diberlakukan di Elvis Cafe. Pihaknya tidak mendapati promo tersebut di Elvis Cafe, namun ditemukan stok miras dengan label serupa promo yang diberlakukan di Holywings, dengan kadar alkohol di atas lima persen, yakni mencapai 40 persen.

"Di sini terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor," katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
 
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48/2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Elvis Cafe pun akhirnya disegel hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe itu. Ia menilai Elvis Cafe tidak mau memahami kearifan lokal Kota Bogor yang religius, sehingga sejak awal tidak diizinkan melakukan penjualan minuman beralkohol di atas lima persen. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral