Sumber :
- Erfan Septyawan
Panik! Puluhan Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Pekat oleh Aparat Gabungan Satpol PP Kabupaten Cirebon
Jumat, 1 Juli 2022 - 01:38 WIB
Cirebon, Jawa Barat - Dalam rangka razia pekat atau penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, serta Polresta Cirebon mengamankan dua puluh pasangan bukan suami istri.
Puluhan pasangan bukan suami-istri ini terjaring razia pekat saat asik berduaan di dalam kamar kos-kosan yang berada di sejumlah wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil operasi kali ini juga, terdapat wanita penjajak seks melalui aplikasi yang turut terjaring. Bahkan sebelumnya wanita penjajak seks ini sebelumnya pernah terjaring beberapa bulan yang lalu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, kegiatan ini berkenaan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum di Kabupaten Cirebon.
Selain itu kegiatan semacam ini juga untuk mempersempit penyakit masyarakat seperti tindakan asusila yang dilakukan oleh pasangan muda mudi di Cirebon.
"Ini merupakan kegiatan rutin untuk mempersempit kegiatan asusila di sejumlah tempat yang kita tenggarai sering dijadikan tempat asusila," ungkapnya. Kamis (30/06/22) malam.
Dari hasil penjaringan kali ini sebanyak 20 pasangan diluar nikah diamankan oleh pihaknya dan di giring ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Jadi nanti kita kembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan karena mungkin barangkali mereka baru pertama kali. Karena rata-rata dari penjaringan kali ini relatif mereka muda-mudi yang usianya masih muda jadi kita kembalikan kepada orang tua untuk nanti dibina," paparnya.
Sedangkan untuk 3 orang wanita pekerja seks melalui aplikasi akan dilakukan pembinaan dan akan dikenakan tindak pidana ringan agar bisa memberikan efek jera kepada mereka.
"Jadi ada satu orang wanita penjajak seks yang sebelumnya teejaring, jadi nanti akan kami kenakan tindak pidana ringan buat yang bersangkutan," ungkapnya.
Dari hasil pantuan, wanita penjajak seks melalui aplikasi itu pun sempat pingsan saat hendak diamankan oleh petugas Satpol PP di salah satu kos-kosan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. ( ESN/ade)