Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/06/2022)..
Sumber :
  • Antara

Berkas Tersangka Penipuan Investasi "Crazy Rich Soreang" Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:07 WIB

Bandung, Jawa Barat - Berkas tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena dinyatakan telah lengkap. Untuk melengkapi proses pelimpahan tersangka turut dihadirkan untuk menghadiri pelimpahan perkara tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (05/06/2022).
 
Pemuda yang berjuluk "Crazy Rich Soreang" berusia 23 tahun itu tiba tepat pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dari Jakarta. Doni tampak mengenakan batik saat proses pelimpahan perkaranya tersebut.
 
"Alhamdulillah sehat, sehat," kata Doni.

Setibanya di Kantor Kejati Jawa Barat, Doni langsung digiring masuk ke ruangan tempat pelimpahan berkas perkara. Doni pun saat itu didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
 
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan perkara Doni Salmanan itu bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung karena lokasi kasus Doni tersebut berada di Kabupaten Bandung.
 
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata Suhardi.

Dia pun menjelaskan konstruksi kasus Doni Salmanan itu, yakni Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan," kata dia.
 
Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral