- Asep/tvOne
Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Diserahkan ke Kejati Jabar
Sementara untuk barang bukti yang terdiri dari 126 item mulai dari mobil, motor mewah dan uang miliaran rupiah telah dititipkan di kantor Kejari Bale Bandung.
“Kejari Bale Bandung mempunyai waktu 20 hari sebelum berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk disidangkan,” ujar Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.
Doni Salmanan siap untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dirinya tidak bisa berkata banyak terhadap awak media.
Kejari Bale Bandung dalam persidangan nanti telah menyiapkan tujuh orang jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 3/Pasal 5/Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 penjara. (abb/nsi)