- Antara
Alasan Karyawan ACT di Garut Tetap Beroperasi: Sering Pakai Uang Pribadi untuk Kegiatan Sosial
Garut, Jawa Barat - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meski saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani menjelaskan, masalah yang membelit lembaga filantropi itu hanya berlangsung di pusat, tetapi tidak berpengaruh di daerah.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu (6/7/2022).
Menurut Dani, kegiatan organisasi ACT tetap berjalan. Yang dibekukan oleh pemerintah, katanya, yaitu dalam penggalangan dananya.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.
Ia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.
Terkait masalah pengelolaan dana, kata Dani, ACT di daerah tidak turut campur, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.
"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya.
Ia mengungkapkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.
Ia menyampaikan seluruh orang yang terlibat di ACT Garut bekerja secara ikhlas karena sifatnya kemanusiaan, bahkan seringkali mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," katanya.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. (ant/act)