- Pixabay.com
Pemkot Bandung Menerapkan Aturan Baru Masuki Mal dan Supermarket, Pengunjung di Atas 18 Tahun Wajib Vaksin Booster
Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan terbaru untuk masuk ke ruang publik seperti mal, supermarket, hypermarket dengan menjadikan Vaksin Booster sebagai syaratnya.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, dalam Perwal nomor 80 tahun 2022 disebutkan,pengunjung yang sudah berusia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Sementara itu, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.
lalu khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Walikota Bandung, Yana Mulyana sebelumnya menargetkan vaksinasi dosis ketiga bisa mencapai 50 persen di akhir buan Agutus 2022 mendatang.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana.
Yana Mulyana menegaskan jika Pemkot Bandung mengambil langkah cepat dengan menerapkan aturan tersebut langkah tersebut dilakukan mengingat mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," ungkapnya.
Yana memastikan jika ketersedian Vaksin di Kota Bandung berada dalam stok yang aman, beberapa dosis tersebar di Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
"Kita juga akan lakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," tutupnya. (akg)