Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin menghadiri sidang perdana dugaan kasus suap secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sumber :
  • tim tvOne - Asep Barbara

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Berikan Suap Rp1,9 Milliar Kepada Pegawai BPK

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:53 WIB

Bandung, Jawa Barat - Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin menghadapi sidang perdana dugaan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu (13/07/2022) siang. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa terdakwa telah memberikan suap berupa uang sebesar Rp1,9 Milliar kepada pegawai Bada Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu digelar secara daring. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari gedung KPK Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, terungkap uang suap yang diberikan oleh terdakwa berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000,- itu diberikan dalam kurun waktu oktober 2021 hingga april 2022." Ujar, Rony Yusuf, jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Ronald Pasaribu, menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum. Menurut Ronald, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"ini adalah tangkap tidur, karena dakwaan  awal dari penangkapan ade yasin hanya dimintai kehadiran di kpk untuk dimintai keterangan." Ujar Ronald Pasaribu, kuasa hukum.

Selain itu ronald meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan terdakwa dan saksi untuk mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya hal itu karena kepentingan pemeriksaan agar lebih jelas melihat dan mengalisa keterangan saksi. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral