- Tim tvOne/Chaeron Syah
Kasus Pria Arab Siram Istri Pakai Air Keras di Cianjur, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
"Jadi kenapa penasehat hukum menyatakan banding karena menurut kami ada beberapa pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim itu keliru atau tidak pada tempatnya, makanya kita banding," jelasnya.
Sementara itu keluarga korban merasa puas dengan vonis majelis hakim.
"Kami merasa puas ya atas putusan hakim. Yang kita inginkan gitu, namun kalau kuasa hukum banding dan dimenangkan bandingnya nanti, kami akan melakukan banding juga," kata Rizwan Maulana, paman korban usai menghadiri jalannya persidangan
Sebelumnya diberitakan kasus ini terjadi sekitar delapan bulan lalu di rumah korban Sarah (21) di Kampung Munjul RT 02 RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Kota. Dimana pelaku Abdul Latif (48) suami korban merasa cemburu dengan korban.
Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke tubuh korban serta menganiayanya. Korban kemudian meninggal saat menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Bandara Soetta saat hendak kabur ke negerinya. (csh/ebs)