Sumber :
- Erfan Septyawan/tvOne
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Cirebon Capai Rp 2,8 Miliar
Kamis, 28 Juli 2022 - 07:20 WIB
"Setelah pihak desa menyerahkan uang pendamping kemudian menyerahkannya ke kantor pajak dan tidak membayarkannya sesuai nilai pajak APBDes, tim pendamping lalu mengubah nilai pajak dari resi yang keluar agar sesuai dengan nilai pajak APBDes sebelum diserahkan ke pihak desa," ujarnya, Kamis (28/7/22).
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil penyidikan mengerucut ke sejumlah nama yang terlibat. (esn/nsi)