- Antara
Rutan Depok Beri Remisi Kepada 989 Warga Binaan
Depok, Jawa Barat - Rumah Tahanan Kelas I Depok, Jawa Barat, memberikan pengurangan masa tahanan kepada 989 warga binaan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, Rabu (17/07/2022).
"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan usai mengikuti upacara HUT ke-77 RI di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Dia menyebutkan sebanyak 989 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan itu terdiri atas 925 orang mendapat Remisi Umum (RU) I, 64 orang memperoleh RU II, 20 orang menjalani asimilasi di rumah, 35 orang RU II menjalani subsider, dan sembilan narapidana langsung bebas.
"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana dengan remisi yang diberikan," ujarnya.
Penyerahan remisi itu dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris secara langsung kepada tiga orang perwakilan narapidana secara simbolis di Depok.
(ant/ fis)