Puluhan Ormas Geruduk Kejari Sukabumi Tuntut Kasus Pasar Pelita.
Sumber :
  • tim tvOne/Rizki Gustana

Puluhan Ormas Geruduk Kejari Sukabumi Pertanyakan Kasus Pembangunan Pasar Pelita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:57 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau ormas geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Kamis (18/8/2022). Mereka mempertanyakan soal kasus Bank Garansi yang diduga bodong dalam proses pembangunan Pasar Pelita.

Puluhan ormas tersebut datang ke Kejari dengan menggunakan atribut masing-masing LSM di antaranya GMB (Gerakan Masyarakat Bersatu), Gapura (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) dan LSM Pandawa 16.

Mereka membawa spanduk yang bertuliskan 'Buktikan nyalimu Kejari, seret aktor intelektual, rakyat rindu keadilan Pasar Pelita'.

Koordinator aksi Bulderi Sebastian mengatakan, kasus itu bermula pada kontrak pembangunan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA). 

PT AKA diwajibkan memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp 385 miliar. 

"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi kenapa diloloskan. Sementara ketika di cek ini bank garansi bodong, sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp 19 miliar jadi hilang," kata Bulderi kepada awak media.

Lanjutnya, kasus tersebut sudah bergulir selama 5 tahun dan dinilai belum ada titik terang. Padahal banyak pihak yang dirugikan akibat kesalahan pengelolaan pembangunan Pasar Pelita. 

"Saya yakin di sini ada aktor intelektualnya. Kenapa verifikasi itu bisa lolos dan verifikasi untuk bank garansi ini baru disetorkan ketika sudah 1 tahun harusnya 1 bulan sudah selesai," tuturnya. 

Menurutnya, publik fokus terhadap Pasar Pelita karena dinilai banyaknya kejanggalan yang ada dalam pembangunannya.

"Publik hari ini sangat melotot terhadap Pasar Pelita karena ada banyak kejanggalan. Ketika PT AKA dinyatakan tidak sanggup melanjutkan pembangunan Pasar Pelita dan dilanjutkan PT Fortunindo itu bangunan yang lama dibongkar padahal masih layak. Berarti di sini akan memberatkan pedagang yang ada di pasar," katanya. 

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini dengan menindak tegas termasuk pemangku kebijakan yang disinyalir memiliki keterkaitan. 

"Yang jelas meloloskan bank fiktif itu apakah bukan pidana? Hanya dari situ saja kita bisa melihat," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota Unit Reskrim, Intel Tipikor serta jaksa peneliti dari Kejari. 

"Perkembangannya masih terdapat kekurangan dari segi formil dan materil. Kita upayakan seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali sesuai fakta dan kapasitas perannya masing-masing terutama para pemangku kebijakan saat proses perencanaan pasar hingga terjadinya cut-off akibat penerbitan biaya giro yang tidak siap dana," ujarnya. 

Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit menambahkan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Pihaknya sudah mengembalikan berkas sebanyak 7 kali karena adanya kekurangan formil dan materil. 

"Kemarin sudah 7 kali berkas dikembalikan, menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei 2022 itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21," katanya. 

Menurut Bangkit, para massa demonstran ini tidak tepat sasaran karena melakukan aksi di Kejari. Seharusnya para massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

"Tersangka sudah ada tapi, tanyakan saja ke penyelidikan karena bukan wewenang kami. Menurut saya harusnya tanyakan ke kepolisian, kami meneliti saja. Iya memang kasus lama dari 2018 tipikor," ungkapnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral