Henry Hernando (30) alias Aseng Pelaku Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI.
Sumber :
  • Istimewa

Ini Dia Pelaku Penusukan Terhadap Seorang Purnawirawan TNI di Lembang, Berawal dari Ribut Gegara Parkir Motor

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:48 WIB

Bandung, Jawa Barat - Seorang purnawirawan TNI, Letkol (Purn) Muhammad Mubin tewas ditusuk oleh pria yang bernama Henry Hernando (30) alias Aseng di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (16/08/2022) sekitar pukul 08.15 pagi. 

Pembunuhan yang terjadi di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, RT1/12 itu disebabkan hal sepele.

Kejadian berawal ketika korban mengantarkan anak pemilik toko mebel tempat ia bekerja setelah pensiun.

Korban lantas memarkirkan kendaraannya di depan sebuah ruko dan kemudian membantu anak bosnya itu ke TK yang terletak persis di seberang ruko.

Pegawai ruko kemudian menegur korban. Namun korban tidak terima teguran itu lantas korban balik memarahi pegawai dan terjadilah cekcok hingga diketahui oleh Aseng sang pemilik ruko. 

Korban lantas terlibat adu mulut dengan Aseng. Hingga akhirnya Aseng menusukkan sebilah pisau yang dibawanya dari dalam rumah.

"Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukkan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Usai penusukan, korban langsung dibawa dengan mobil menuju ke rumah sakit. Namun baru berjalan sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap Aseng di rukonya. Kini kasus ini diambil alih oleh Polda Jawa Barat.

“Kami pastikan tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini dan penanganan sudah dialihkan ke Polda Jabar," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulis.

Hal itu dikatakan oleh Kapolda karena di media sosial sempat beredar informasi bahwa polsek setempat merekayasa kasus.

"Disayangkan ada upaya dari Polsek setempat merekayasa dan mengajak adanya perdamaian dengan keluarga korban. Mohon bantuannya dari pihak terkait untuk mendudukan perkara dengan seadil-adilnya," tulis keterangan dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @xxyyzzbigwin, dikutip tvOnenews, Jumat (19/8/2022).

Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (hsn/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral