- Antara/Ahmad Fikri
Disdik Jabar: Orang Tua Wajib Laporkan Sekolah yang Patok Nilai Sumbangan atau Tahan Ijazah
Cianjur, Jawa Barat - Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VI Jabar - Cianjur Endang Susilastuti mengatakan orang tua siswa harus melapor kalau sekolah menentukan nilai sumbangan atau menahan ijazah.
“Sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah. Nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela. Kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," ujar Endang, Senin (22/8/2022), dilansir Antara.
Endang memaparkan dasar hukum sumbangan adalah ketika bantuan kurang maka dibuat perencanaan.
Selanjutnya, komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang tidak dipatok besarannya.
"Silakan lapor kalau ada sumbangan yang nilainya sudah ditentukan karena sudah ada Pergub-nya. Tidak boleh mematok sumbangan untuk siswa SMA/SMK sederajat," paparnya.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah.
Sekolah diimbau untuk menggelar pekan pengembalian ijazah karena urusannya dengan orang tua, bukan dengan siswa.
Direktur Eksekutif LSM Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi menambahkan pihaknya banyak mendapat laporan dan keluhan dari orang tua terkait pungutan berdalih sumbangan.
Pihaknya juga dapat laporan terkait ijazah siswa yang ditahan karena memiliki tunggakan uang bulanan, belum melunasi sumbangan atau dana tahunan.
"Kami banyak mendapat laporan terkait pungutan yang nilainya dipatok pihak sekolah dengan dalih sumbangan. Nilainya jutaan rupiah padahal selama ini pihak sekolah sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami minta ditindak tegas sampai pencabutan izin bagi sekolah yang menahan ijazah siswa dengan dalih apapun baik sekolah negeri atau swasta," pungkasnya. (ant/nsi)