- tim tvone/Rizki gustana
Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi, Kasusnya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurhayati (38 tahun) pedagang Soto yang berada di depan SPBU Cikidang mengatakan kaget tiba-tiba banyak orang dan Polisi di sekitaran Pom bensin Cikidang.
"Iya, kaget ga tau ada apa, itu barusan di pasang bender tulisannya disita, kurang tau penyebabnya," kata Nurhayati
Menurut dia, SPBU Cikidang ini sudah berdiri 3 tahun dan setiap harinya beroperasi seperti biasa. Namun ia tidak tau pemilik SPBU tersebut.
"Ibu juga jualan disini sudah 2 tahun, ga tau punya siapa nya katanya pribadi ini mah, setiap hari buka namun memang jarang ada bensinnya disina mah, ga normal seperti di SPBU lainnya," jelasnya
Sementara itu, pengawas SPBU Cikidang Budiiman mengatakan dirinya tidak tau apa-apa terkait penyitaan SPBU tersebut. Namun berdasarkan informasi pemilik SPBU mereka diminta untuk mengikuti arahan dari pihak Kepolisian.
"Saya Gat tau apa-apa, ga ada informasi, saya cuma 'ngikuti' intruksi arahan aja dari Polisi, saya juga kaget," ucapnya.