Polisi menangkap 3 orang pelaku penganiayaan terhadap tukang ojek, penganiayaan dipicu oleh dendam lama salah seorang tersangka.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Kala Dendam dan Emosi Tak Terbendung, Seorang Tukang Ojek Menjadi Korban Pembacokan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Jagad media sosial di Kabupaten Bandung dihebohkan dengan video viral peristiwa penganiayaan terhadap seorang tukang ojek. Korban mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Diduga penganiayaan dilakukan oleh para tersangka akibat dendam lama.  

Peristiwa pembacokan terhadap korban DS berawal saat korban dan tersangka bertemu di kawasan Pasar Sehat Cicalengka pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu. Amarah tersangka AR tidak terbendung saat berhadapan dengan korban. Tersangka langsung membacok korban dengan cara membabi buta melampiaskan amarahnya.

Saat menganiaya korban, tersangka AR dibantu oleh tersangka CS dan MS yang merupakan masih keluarga tersangka.

Penganiayaan tersebut dilakukan atas dasar dendam lama tersangka AR terhadap korban DS selama empat belas tahun lamanya. Pada tahun 2008 silam, korban DS pernah melakukan pembacokan terhadap tersangka AR.

"Saya dendam dengan DS karena pernah melakukan pembacokan kepada saya di tahun 2018 lalu, jadi saya balas,"ucap tersangka AR.

Aksi mengerikan tersebut terabadikan ponsel milik warga, dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

AR dan MS berhasil diamankan petugas dalam waktu kurang dari 1×24 jam, di kediamannya di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedangkan tersangka MS menyerahkan diri ke Mapolsek Cicalengka keesokan harinya.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, penangkapan ke-3 tersangka ini dalam kurun waktu tidak lebih dari 2×24jam. Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi ternyata pernah ada masalah antara korban dgn tersangka AR pada tahun 2008 lalu, kemudiam pada tgl 20 agustus itu tersangka MS itu mengambil kunci kontak korban, dgn harapan tidak lari karena ada masalah dengan AR namun demikian korban mengejar tersangka MS yg mengambil kunci motornya, sehingga dua tersangka mengetahui korban mengejar keduanya, dari situ baru dilakukan pengniayaan secara bersama-sama terhadap korban DS dgn menggunakan senjata tajam," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (31/08/2022).

Saat ini kondisi korban sudah membaik namun masih dalam tahap perawatan karena memang mengalami luka bacok di kepala, pinggang dan kaki sehingga belum bisa beraktifitas.

Sementara akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga ini, akan dijerat pasal 170 junto 351 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga paling lama sepuluh tahun penjara.

(suh/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:55
06:15
00:49
00:57
01:05
02:07
Viral