- tim tvOne-viva.co.id
Seorang Guru Ngaji di Bekasi Diduga Cabuli Bocah SD 10 Tahun
Jakarta - Seorang oknum guru ngaji berinisial FF (45) diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SD berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin (22/8/2022) lalu di lingkungan sekolah yang ada di wilayah Medan Satria, seperti yang dikutip dari pmjnews, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Hengki, kasus dugaan pencabulan itu bermula ketika korban dan temannya berjalan memasuki ruang kelas dalam keadaan pucat.
Melihat korban dalam kondisi pucat, pelaku FF selaku guru ngaji kemudian mendatangi korban yang sedang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.
Kemudian tiba-tiba salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki.
Menurut Hengki, di ruang kosong itulah pelaku FF dugaan pencabulan terjadil. FF yang awalnya memijat, malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (put)