- tim tvOne - Denden Ahdani
Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Tasikmalaya, Pelaku Kerap Incar Nasabah Bank Usai Tarik Tunai
Tasikmalaya, Jawa Barat - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua dari enam tersangka komplotan kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya, pada 28 Juni 2022 lalu. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AP dan AM itu ditangkap di wilayah Bekasi, saat akan melakukan aksi serupa.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru mengamankan dua tersangka, sementara empat lainnya masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka merupakan spesialis pelaku pecah kaca dengan sasaran korbannya adalah nasabah yang pulang dari Bank usai mengambil uang.
"Kami berhasil amankan dua pelaku, dari jumlah total enam tersangka komplotan spesialis pecah kaca ini. Mereka mengincar para nasabah yang pulang dari Bank, jika korbannya lengah mereka akan beraksi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (13/09/2022)
Menurut Aszhari, para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Satu orang tugasnya mengawasi calon korban dari dalam Bank, kemudian pelaku lain mengikuti dari luar Bank. Setelah mengawasi, kemudian tersangka melihat situasi dan korbannya lengah.
"Kelompok ini berbagi tugas. Ada yang mengawasi calon korban dari dalam area bank, ada yang mengikuti dari luar. Setelah mengawasi korban, mereka kemudian melakukan aksinya ketika ada kesempatan," ucap Aszhari.
Kasus ini terungkap, kata Aszhari, bermula ketika ada korban pencurian dengan modus pecah kaca di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya pada tanggal 28 Juni lalu. Saat itu, korban pulang dari Bank membawa uang Rp300 juta dan memarkirkan mobilnya. Ketika mobil ditinggalkan korban, pelaku langsung melangsungkan aksinya.
"Ini awalnya kasus yang di depan Alun-alun, ada seorang ibu kehilangan uang Rp300 juta di dalam mobilnya ketika diparkirkan. Si ibu itu pulang ambil uang dari Bank dan berniat akan pergi ke toko untuk membeli keperluan, saat si ibu lengah, pencurian itu terjadi. Kemudian, kami berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Aszhari menjelaskan, komplotan ini berasal dari wilayah Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua pelaku yang baru ditangkap adalah AP dan AM. Mereka berhasil diamankan di Bekasi, saat akan melakukan aksi serupa. Sementara, empat tersangka lain berinisial RO, RM, YN dan OOB masih dalam pengejaran.
"Ini mereka berasal dari Kayu Agung, OKU. Baru dua yang ditangkap, empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku ini berhasil diamankan di Bekasi saat hendak melakukan pecah kaca juga," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan kabur saat hendak diamankan. Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya peralatan yang kerap digunakan saat aksi pecah kaca mobil, kendaraan yang digunakan, ponsel dan kaca mobil. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
(dai/ fis)