Pelaku pembacokan saat tawuran antar pelajar di GDC Sukmajaya.
Sumber :
  • Mely Kasna/tvOne

Tawuran di GDC Sukmajaya Tewaskan Satu Pelajar, Temannya Malah Bilang Korban Tewas Dibegal

Rabu, 14 September 2022 - 13:37 WIB

Depok, Jawa Barat - Aksi tawuran pelajar menewaskan satu orang korban berinisial AZ di kawasan GDC Sukmajaya, pada Senin (12/9/2022) lalu.

Pelaku dan pelajar yang terlibat tawuran turut diamankan anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

Rekan-rekan korban yang mengetahui korban terkena sabetan celurit malah mengatakan kepada orang tua korban bahwa korban adalah korban begal.

Rekan-rekan korban yang membawa korban ke rumah sakit menutup-nutupi kejadian sebenarnya.

Mereka mengatakan AZ adalah korban salah sasaran atas aksi begal yang terjadi.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat menggelar konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (14/9/2022).

"Salah satu teman korban begitu pada saat di rumah sakit menjelaskan kepada orang tua korban bahwa korban menjadi korban begal bukan tawuran," ujar Imran.

Imran mengatakan korban tewas dengan dua luka bacok di bagian bawah ketiak dan pundak sebelah kanan.

Korban masih hidup saat dibawa ke rumah sakit. Namun, nahas nyawanya tidak terselamatkan.

Polisi langsung mengamankan para pelajar dari dua sekolah yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Diketahui, awalnya mereka janjian tawuran melalui pesan singkat di media sosial Instagram.

Kedua kelompok pelajar ini masing-masing membawa senjata tajam. Saat sedang tawuran, pelaku berinisial IB membacok korban AZ.

Mirisnya, aksi tawuran ini tidak ada pemicunya. Hanya sekadar unjuk taring dan ajang gagah-gagahan.

"Jadi ini sudah seperti tren. Mereka sudah janjian di media sosial itu saling ledek-ledekan. Mereka hanya menantang saja seperti 'kami kelompok dari sini, kamu berani apa tidak'. Begitu," tutur Imran.

IB mengaku dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban saat melakukan pembacokan. Menurutnya, pembacokan itu hanya salam perkenalan.

"Niatnya itu bacok cuma untuk perkenalan. Biar ada bekasnya," ungkap IB sambil tertunduk.

Dari tangan dua kelompok ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, tiga bilah parang dan dua stik golf.

IB terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, pelajar lain yang terlibat akan diberikan pembinaan. Kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak sekolah. (mka/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral