Korban didampingi LBH dan Basjab.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/tvOne

Diintimidasi Usai Lapor ke Polisi, Korban yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir di Garut Kini Minta Keadilan

Minggu, 18 September 2022 - 15:10 WIB

Garut, Jawa Barat - Korban yang rumahnya dirobohkan rentenir di Garut kini mencari perlindungan dan keadilan.

Sebab, dirinya merasa diintimidasi oleh orang tak dikenal setelah melaporkan ke polisi.

Pasangan suami istri bernama Undang dan Sutinah kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sam Yosef dan Barisan Santri Jawa Barat (Basjab).

Undang dan Sutinah merupakan warga tak mampu di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut. Rumahnya sudah rata dengan tanah.

Rumah pasangan itu diketahui dirobohkan pada Sabtu (10/9/2022) lalu oleh seorang rentenir kampung yang memang memiliki sangkutan utang.

Undang dan Sutinah merasa terintimidasi oleh orang tak dikenal usai melaporkan perobohan rumah kepada polisi.

Pengacara korban, Sam Yosef, mengungkapkan polisi menerapkan Pasal 406 KUHP terhadap pelaku yang memang tak wajib ditahan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral